Kupang–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Adrianus Garu mengusulkan format baru alokasi anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) ke daerah menggunakan piramida normal.
Bukan piramida terbalik seperti yang terjadi selama ini, yakni lingkaran pemerintah pusat menikmati 70 persen anggaran, sedangkan daerah hanya kebagian 30 persen.
Format baru itu ialah alokasi anggaran dibalik menjadi 70 persen untuk daerah, dan 30 persen untuk pemerintah pusat.
“Kami sudah mengusulkan format baru ini. Jika pola perimbangan keuangan pusat dan daerah masih memakai pola selama ini, maka tujuan dasar otonomi daerah yaitu mempercepat proses pembangunan di daerah tidak berjalan maksimal. Implikasinya terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat yang tidak berkembang pesat,” katanya
dalam Rapat Sinkronisasi dan konsolidasi anggota DPD RI di Hotel Aston, belum lama ini.
Ia mengatakan alokasi anggaran 30 persen tersebut sangat kecil, sedangkan anggaran 70 persen yang hanya beredar di Jakarta sangat fantastis. Alokasi anggaran yang sangat sedikit, tidak adil bagi provinsi kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya kondisi geografis antar provinsi kepulauan berbeda, dan NTT harus lebih besar dari provinsi lain.
Menurutnya saat ini, DPD masih menunggu pengesahan undang-undang Provinsi Kepulauan. Langkah itu bisa di lakukan dengan menambah pos anggaran pada penyusunan APBN untuk provinsi kepulauan.
“Revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah/PKPD menjadi pintu masuk alokasi anggaran untuk provinsi kepulauan lebih besar dari pada provinsi daratan,” jelasnya. (rr)