Kupang – Puluhan massa dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pembela Akar Rumput, Senin (9/12) menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Kupang.
Mereka memprotes aksi pemblokiran akses jalan masuk menuju pantai di RT 22 RW 5 kelurahan Namosain kecamatan Alak oleh oknum pengusaha. Nama toko NAM disebut dalam orasi massa di pelataran kantor DPRD Kota Kupang.
Dalam orasi massa disampaikan kalau pemblokiran oknum pengusaha tersebut menyebabkan masyarakat terutama nelayan tak bisa lagi ke laut untuk menjalankan aktifitas mereka.
DPRD dituntut berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) Kupang untuk membongkar tembok yang memblokir akses jalur masuk ke laut tersebut.
“ini bentuk protes masyarakat terhadap pemerintah.kami duga Pemkot berselingkuh dengan pengusaha sehingga persoalan ini tidak terselesaikan padahal sejumlah upaya mediasi sudah dilakukan warga,”kata salah satu orator dari kalangan mahasiswa dalam aksi tersebut.
Disampaikan saat pemblokiran terjadi warga setempat sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Jalan tetap ditutup oknum pengusaha padahal sudah ada kesepakatan dengan masyarakat untuk buat jalan selebar lima meter namun itu tidak dilakukan,”kata salah satu orator.
Setelah beberapa jam berorasi pihak DPRD dan Pemkot Kupang menemui massa dan bersama massa menuju lokasi pemblokiran.
“Kami kasih waktu dua kali dua puluh empat jam, Kalau pagar tidak dibongkar oleh pol PP kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,”kata salah satu orator sebelum massa meninggalkan area demonstrasi. (Jmb)
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…
Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…