AJI Kota Kupang Advokasi Wartawan Timor Express yang Di-PHK Perusahaan

  • Whatsapp
AJI Kota Kupang

Kupang – AJI Kota Kupang, resmi mengadvokasi wartawan Harian Timor Express, Obet Gerimu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, mengatakan telah menerima surat pengaduan dan permohonan advokasi dari Obed Gerimu, Senin (9/8/2021).

Read More

Obed Gerimu diberhentikan dari perusahaan sejak 7 Juli 2021 dengan masa kerja selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari. Obed juga tercatat sebagai Ketua Devisi Ketenagakerjaan AJI Kota Kupang. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke AJI Indonesia.

“AJI Kota Kupang akan segera melakukan rapat internal guna merumuskan sikap dan langkah advokasi yang bakal ditempuh,” katanya kepada wartawan.

Menurut Yohanes, advokasi yang dilakukan juga terkait dengan upaya memperjuangkan hak-hak pemohon sebagai pekerja media yang dikenai PHK oleh institusinya.

Di tempat terpisah, Obed menduga diberhentikan karena dinilai tidak melaksanakan tugas pemimpin redaksi untuk bertugas di Kabupaten Sabu Raijua pada 24 Juni 2021.

Obed mengaku telah memberikan alasan secara tertulis dan lisan terkait penolakannya pergi ke Sabu Raijua, namun tambahnya, ia tetap diminta berangkat ke daerah tersebut.

“Alasan mereka, penugasan terhadap saya karena adanya kerja sama terkait pemunggutan suara ulang Pilkada Sabu Raijua, karena wartawan Timor Express di sana menurut mereka tidak bisa diandalkan untuk peliputan PSU,” ujarnya.

Menurut Obed, apabila urgensinya adalah adanya kerja sama, seharusnya ada wartawan lain yang ditugaskan ke Sabu Raijua ia menolak pergi ke sana.

Namun, sampai pemunggutan suara ulang selesai, tidak ada berangkat ke Sabu Raijua. Sebaliknya, wartawan yang ada di sana, bertugas dengan lancar,” sambungnya.

Pemimpin Redaksi Timor Express, Kristo Embu yang juga anggota AJI Kota Kupang belum bersedia memberikan keterangan terkait pemutusan hubungan kerja Obed Gerimu. “Saya tidak bisa berikan komentar karena itu kewenangan manajemen,” kata Kristo Embu. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *