Basuki T Purnama (Ahok)/Foto: newsth.com
Jakarta–Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini calon gubernur nomor urut 2 itu dilaporkan terkait pernyataannya di salah satu media online internasional yang membahas tentang aksi 4 November.
Dalam laporan tersebut, pelapor dalam hal ini Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok karena Ahok disebut-sebut mengatakan bahwa massa yang ikut aksi 4 November dibayar Rp500 ribu per orang.
Ahok membantah hal apa yang menjadi pokok laporan ACTA. Menurut Ahok, ia hanya memerintahkan reporter media online internasional tersebut untuk membaca berita atau media sosial bahwa ada informasi mengenai massa yang menerima bayaran tersebut.
“Saya enggak bilang menuduh kok, saya kan bilang tolong sampaikan kamu baca saja berita-berita yang ada, itu sosmed-sosmed kan bisa dibaca,” kata Ahok di sela blusukan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Ahok menegaskan tak pernah mengatakan hal tersebut. Bahkan menurutnya apa pun yang dikatakannya akan selalu dipelintir.
“Saya enggak pernah bilang kok, saya ngomong apa juga dipelintir,” tutur Ahok. (detikcom)
Kupang - Jelang periode mudik lebaran 2025, Indosat luncurkan "Unparalleled Network Services Guaranteed" yang merupakan…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menanam pohon seusai memimpin upacara peringatan Hari…
Kupang - Sebanyak empat pelaku yang membunuh Aprian Boru, 27, di Kawasa Hutan Kelurahan Manulai…
Kupang - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berkesempatan menghadiri dan membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) Ke-IV…
Kupang - Provinsi NTT berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat, disertai petir dan angin…
Washington: Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump membekukan operasional sejumlah media yang…