Kupang – Personel Ditlantas Polda NTT dan Polres Kupang Kota menggelar penyekatan arus lalu lintas dalam rangka pembatasan mobilitas terkait Pemberlakukan PPKM level di Kota Kupang, Kamis (12/8/2021).
Kegaiatan Penyekatan yang dilakukan di Pos Bimoku antara Kelurahan Lasiana, Kota Kupang dan Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kegiatan penyekatan itu juga melibatkan personel TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam kegiatan ini, pengendara bermotor yang memasuki wilayah Kota Kupang dilakukan pengecekan identitas dan tujuan perjalanan, di mana harus menyertakan dukumen berupa surat antigen sekaligus sertifikat vaksin minimal vaksin pertama. Selain itu juga dilakukan pengecekan penggunaan masker, mengecek suhu tubuh dan pembagian masker.
Kepada pengendara maupun penumpang diimbau juga untuk disiplin protokol kesehatan (prokes) 5 M yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Buhiaswanto menyampaikan pelaksanaan penyekatan ini dalam rangka penerapan PPKM level IV di wilayah Kota Kupang dengan tujuan, menekan laju penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi mobilitas arus lalu lintas menuju Kota Kupang. (gma/tribratanews)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…