Hukum

Ada Data Yang Mau Diserahkan Tersangka HD ke Penyidik, Soal Aliran Dana?

Kupang – Pemeriksaan Penyidik Tipikor Polres Kupang terhadap tersangka HD, direktur PT Dua Sekawan dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan GOR kabupaten Kupang tahun 2019 bernilai 11,6 miliar, Senin (3/5) berlangsung dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

Usai pemeriksaan tersangka HD enggan berkomentar kepada media. Tersangka HD beralasan kesehatannya kurang baik sehingga langsung masuk ke mobilnya.

Kuasa hukum tersangka HD, Abdul Wahab juga enggan menyampaikan kepada media soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik.

“Materi pemeriksaan nanti silahkan ditanyakan ke penyidik saja, ada 110 pertanyaan,” kata Abdul Wahab.

Meski menolak menyampaikan soal materi pemeriksaan kliennya, namun Abdul Wahab mengatakan ada sejumlah data yang akan diserahkan kliennya kepada penyidik dalam pemeriksaan lanjutan pada hari Jumat pekan ini.

“Ada data-data yang nanti kami serahkan ke penyidik hari Jumat,” kata Abdul Wahab.

Ia enggan mengungkapkan soal data apa saja yang akan disodorkan kepada penyidik tersebut. “Tidak elok untuk disampaikan,” katanya menjawab wartawan soal data apa yang akan disodorkan ke penyidik.

Sebelumnya Informasi yang beredar di kalangan media, tersangka HD akan mengungkap soal aliran dana proyek tersebut saat pemeriksaan.

Kabarnya tersangka HD punya sejumlah bukti soal penyerahan dana kepada sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Abdul Wahab juga menyampaikan soal upaya hukum yang kemungkinan bisa diambil terkait penetapan tersangka tersebut.

“Kita akan rembuk dulu dengan pihak keluarga soal ruang hukum yang bisa dipakai, nanti kita sampaikan setelah rembuk,” katanya.

Pemeriksaan tersangka HD ini sebenarnya dilakukan pada pekan lalu namun saat itu pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena tersangka HD dalam keadaan sakit saat dipanggil penyidik.

HD adalah tersangka ketiga yang sudah diperiksa. Sebelumnya tersangka SL, kadispora Kupang dan JAB direktur CV.Diagonal engineeing, konsultan pengawas sudah diperiksa pada pertengahan Mei kemarin.

Masih ada dua tersangka lain yakni HPD adalah Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan dan MK peminjam perusahaan CV Diagonal Engeneeing.

Kasat reskrim Iptu Yeni Setiono mengatakan sesuai agenda yang ditetapkan, tersangka HPD akan diperiksa pada Selasa (4/6) dan tersangka MK pada Rabu (5/6). (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Wagub Johni Asadoma Bahas Isu Penting Perbatasan Bersama BNPP dan 17 Kementerian

Jakarta - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Nasional Pengelola…

4 hours ago

PLN UPK Flores Edukasi Siswa SMAN 1 Maumere Penggunaan Listrik yang Benar dan Aman

Kupang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keselamatan dalam menggunakan…

9 hours ago

Warga Desa Suelain di Rote Tewas Dengan Luka Sayatan Sepanjang 13 Centimeter

Kupang - Seorang warga Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur…

9 hours ago

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Wapres Gibran di Sikka

Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…

18 hours ago

Kelompok Tani di Sekitar Kawasan Pembangunan PLTP Atadei Panen Kacang Tanah

Mataram - Kelompok Tani Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk…

18 hours ago

Yosep Lede Siap Pimpin DPD Pemuda Tani NTT

Kupang - Teka-teki tentang siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tani…

1 day ago