Kupang – Pemeriksaan Penyidik Tipikor Polres Kupang terhadap tersangka HD, direktur PT Dua Sekawan dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan GOR kabupaten Kupang tahun 2019 bernilai 11,6 miliar, Senin (3/5) berlangsung dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.
Usai pemeriksaan tersangka HD enggan berkomentar kepada media. Tersangka HD beralasan kesehatannya kurang baik sehingga langsung masuk ke mobilnya.
Kuasa hukum tersangka HD, Abdul Wahab juga enggan menyampaikan kepada media soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik.
“Materi pemeriksaan nanti silahkan ditanyakan ke penyidik saja, ada 110 pertanyaan,” kata Abdul Wahab.
Meski menolak menyampaikan soal materi pemeriksaan kliennya, namun Abdul Wahab mengatakan ada sejumlah data yang akan diserahkan kliennya kepada penyidik dalam pemeriksaan lanjutan pada hari Jumat pekan ini.
“Ada data-data yang nanti kami serahkan ke penyidik hari Jumat,” kata Abdul Wahab.
Ia enggan mengungkapkan soal data apa saja yang akan disodorkan kepada penyidik tersebut. “Tidak elok untuk disampaikan,” katanya menjawab wartawan soal data apa yang akan disodorkan ke penyidik.
Sebelumnya Informasi yang beredar di kalangan media, tersangka HD akan mengungkap soal aliran dana proyek tersebut saat pemeriksaan.
Kabarnya tersangka HD punya sejumlah bukti soal penyerahan dana kepada sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Abdul Wahab juga menyampaikan soal upaya hukum yang kemungkinan bisa diambil terkait penetapan tersangka tersebut.
“Kita akan rembuk dulu dengan pihak keluarga soal ruang hukum yang bisa dipakai, nanti kita sampaikan setelah rembuk,” katanya.
Pemeriksaan tersangka HD ini sebenarnya dilakukan pada pekan lalu namun saat itu pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena tersangka HD dalam keadaan sakit saat dipanggil penyidik.
HD adalah tersangka ketiga yang sudah diperiksa. Sebelumnya tersangka SL, kadispora Kupang dan JAB direktur CV.Diagonal engineeing, konsultan pengawas sudah diperiksa pada pertengahan Mei kemarin.
Masih ada dua tersangka lain yakni HPD adalah Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan dan MK peminjam perusahaan CV Diagonal Engeneeing.
Kasat reskrim Iptu Yeni Setiono mengatakan sesuai agenda yang ditetapkan, tersangka HPD akan diperiksa pada Selasa (4/6) dan tersangka MK pada Rabu (5/6). (Jmb)