Rote–Status tersangka Bupati Rote Ndao Leonard Haning yang disandang sejak 2 Juli 2014 batal setelah ia menang dalam sidang praperdilan melawan Kejaksaan Negeri Ba’a.
Hakim tunggal Hiras Sitanggang yuang memimpin jalannya sidang praperdialan Bupati Rote Ndao, Jumat (20/11) memutuskan untuk membatalkan status tersangka Leonard.
“Pentetapan tersangka terhadap pemohon Leonard Haning oleh pihak Kejaksaan tidak berdasarkan hukum yang berlaku sehingga demi hukum dinyatakan penetapan tersangka oleh kejaksaan tersebut ditolak,” ujar Hiras saat membaca dokumen keputusan dalam sidang tersebut.
Menurutnya seluruh permohonan yang disampaikan kuasa hukum Leonard, Yanto Ekon dikabulkan antara lain seperti disebutkan sebelumnya yakni Leonard tidak pernah menghibahkan seperti yang dituduhkan jaksa. Selain itu, leonard juga tidak menghapus aset milik Pemkab Rote Ndao dari daftar inventaris pemerintah daerah setempat.
“Termohon (Kejaksaan Negeri Rote ndao) tidak dapat membuktikan fakta pembuktian dalam persidangan,” ujarnya.
Sementara itu Yanto Ekon mengatakan putusan pengadilan tersebut menandai berakhirnya seluruh masalah hukum yang selama ini disangkakan kepada Leonard.
Sidang yang dijaga sekitar 152 personil polisi tersebut, dihadiri ratusan warga serta dihadiri juga oleh Wakil Bupati Rote Ndao Jonas C Lun, Sekda Jonas M Selly, Sekretaris DPRD Rote Ndao Eernest Pella, Kadis PPO Yosep Pandie, dan sejumlah pimpinan SKPD.
Usai sidang, warga yang menyaksikan warga kembali ke rumah masing-masing mengendarai kendaraan roda dua dan empat secara tertib. Bahkan mereka membawa gong dan tambur dan ditabuh sepanjang perjalanan pulang.
Seperti diketahui, praperadilan itu terkait penetapan tersangka dalam kasus hibah tanah pada 2011 di Dusun Ne’e Takai, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain yang sebelumnya ditenggarai merugikan negara ratusan juta rupiah.(hk)