Bupati Rote Ndao Tidak Pernah Hibah Tanah

  • Whatsapp
Ilustrasi

Rote–Yanto Ekon, Kuasa Hukum Bupati Rote Ndao Leonard Haning mengatakan, kliennya tidak pernah menghibahkan atau menerima hibah tanah serta mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan 40 sertifikat tanah.

Yanto menegaskan itu saat membacakan tanggapan atas eksepsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao dalam sidang praperadilan yang berlangsung di pengadilan setempat, Senin (16/11).

Read More

Sebelumnya, dalam eksepsi Kejari Rote Ndao yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Januar Dwi Nugroho, disebutkan jawaban Bupati Rote Ndao dalam sidang sebelumnya kabur, sehingga ia minta hakim menolak gugatan praperadilan terkait korupsi hibah tanah tersebut.

Seperti diberitakan, Bupati Leonard Haning ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah tanah pada 2 Juli 2014. Tanah yang diduga dihibahkan itu seluas 10 hektare di Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain yang ditenggarai merugikan negara ratuasn juta rupiah.

Yanto kembali menyebutkan ada sejumlah hal yang tidak pernah dilakukan kliennya termasuk menghibahkan dan menerima hibah tanah, sehingga ia mengaku heran dengan penetapan status tersangka oleh Kejari Rote Ndao. (baca jugahttps://www.lintasntt.com/jaksa-dinilai-keliru-tetapkan-bupati-rote-ndao-tersangka/

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hiras Sitanggang tersebut, Yanto juga membantah kliennya menghapus aset tanah milik Pemkab Rote Ndao dari daftar inventaris barang milik pemerintah daerah seperti yang dituduhkan jaksa.

Sebaliknya Kasie Intel Kejari Ba’a Muhamad Safir dan Kasi Pidsus Januar Dwi Nugroho menyebutkan jawaban atas pembelaan Bupati Rote Ndao juga kabur sehingga keduanya minta hakim menolak seluruh materi gugatan yang diajukan dalam persidangan tersebut.

“Permohonan permohonan pemohon hanya dalil yang dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan praperadilan sehingga keliru bila hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon,” ujar Muhammad Safir. (hk)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *