Kupang – Sebanyak empat pelaku yang membunuh Aprian Boru, 27, di Kawasa Hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 8 Maret 2025, dijerat dengan pasal hukuman mati. Empat pelaku itu adalah GB, SN, ET, dan SK.
GB dan SN ditangkap di Oe’ekam, Timor Tengah Selatan, sedangkan SK dan ET ditangkap di Kota Kupang.
“Eksekutornya GB dibantu oleh SN dan untuk penyertannya ada SK dan ET,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung dalam jumpa pers di Polresta Kupang Kota, Senin (17/3/2025).
Menurut Kombes Aldinan, empat pelaku dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kemudian pasal 338 junto pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan ikut serta melakukan pembunuhan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dua sepeda motor, parang, pakaian korban seperti baju, celana, sandal, handphone, dan jaket.
Menurut Kombes Aldinan, pembunuhan terhadap Aprian Boru dipicu ketersingungan, karena para pelaku melihat korban mengenakan kaos yang pada bagian depannya terdapat gambar salah satu perguruan silat.
Hanya karena mengenakan kaos tersebut, empat pelaku membunuh korban. Dalam perjalanan ke lokasi pembunuhan di Manulai II, pelaku mampir untuk mengambil parang, sehingga unsur pembunuhan berencana terpenuhi.
Di lokasi kejadian, lanjut Kombes Aldinan, para pelaku menganiaya korban hingga terjatuh sebelum dihabisi. (gma)