Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah aktif memerangi praktik korupsi, gratifikasi, suap dan lainnya yang dapat merusak tata layanan pemerintahan kepada masyarakat.
Sejumlah upaya tengah dilakukan. Salah satunya dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas (SPI) bagi kepala sekolah SMP dan SD negeri maupun swasta di lingkungan Pemkot Kupang yang digelar Inspekturat daerah (Irda) Kota Kupang.
Kegiatan digelar Jumat (01/11) di Aula Jasmine Hotel Naka, Jl. Frans Seda, Kelurahan Fatululi yang dibuka Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si dan dihadiri Inspektur Inspektorat Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, ST., MM., Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., M.M., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., serta para kepala sekolah dan sejumlah pejabat pemkot lainnya.
Sekretaris Inspektorat Kota Kupang, Henry Sede, S.STP., MM, menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 125 peserta yang terdiri dari 85 kepala sekolah dan 40 aparat pengawas intern Pemkot Kupang.
Materi sosialisasi meliputi pengendalian gratifikasi, penilaian integritas, dan perilaku anti-korupsi, yang disampaikan oleh narasumber dari pejabat struktural dan fungsional Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan akuntabilitas serta mengedukasi peserta tentang dampak negatif dari gratifikasi,”ujar Hendry.
Kegiatan Sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut Pemkot Kupang atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminimalisir praktik korupsi, seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan di lingkungan sekolah, khususnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa, serta proses pengadaan barang dan jasa.
Yanuar Dally saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan Kota Kupang terpilih sebagai pilot project percontohan anti-korupsi bersama Kabupaten Belu dan Kabupaten Manggarai Barat.
“Sebagai ibu kota provinsi, Kota Kupang menjadi barometer dalam berbagai aspek, sehingga perlu komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan hal ini,” ujar Yanuar.
Menurutnya, terpilihnya Kupang sebagai pilot project anti-korupsi oleh KPK mengharuskan seluruh instansi terkait di Pemkot Kupang untuk bersiap secara sistematis, dengan menerima berbagai masukan, termasuk keluhan publik di media sosial dan laporan dari Inspektorat dan BPK. “Masukan dari berbagai pihak sangat penting dalam mempersiapkan Kupang menjadi kota anti-korupsi,” tambahnya.
Yanuar juga mengungkapkan soal nilai Lakip Pemkot Kupang saat ini yang berada pada peringkat B, sementara Monitoring Center For Preventing (MCP) berada di angka 66, yang masih harus ditingkatkan menjadi minimal 75 sesuai standar KPK. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk mencegah korupsi di berbagai lini.
Sejauh ini, Pemkot Kupang telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, termasuk penerapan transaksi non-tunai untuk meminimalisir kebocoran anggaran.(Jmb)