Arogansi EO Sewaan KPU Kupang Langgar UU Pers

  • Whatsapp
Ketua AJI Kupang/Jemi Amnifu

Kupang – Sikap Event Organiser (EO) sewaan KPU kabupaten Kupang yang menghalangi wartawan sejumlah media di kabupaten dalam mengambil gambar pada kegiatan pengundian dan penarikan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati-wakil bupati Kupang periode 2024-2029 dinilai sebagai suatu tindakan arogan yang mencoreng demokrasi dalam dunia jurnalistik.

Sikap yang ditunjukan EO dengan menghalangi wartawan tersebut diduga telah melanggar pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah,”demikian tanggapan tertulis Djemi Amnifu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang terhadap sikap EO sewaan KPU Kupang dalam moment penarikan nomor urut Paslon di sekretariat KPU Kupang, Senin (23/9/2024)

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima lintasntt.com, Selasa (24/9) malam AJI Kupang menyatakan sangat menyayangkan kejadian yang membungkam (menghalangi) kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis yang terjadi KPU Kabupaten Kupang.

“Perbuatan ini telang mencoreng kebebasan berdemokrasi termasuk kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945, Apalagi larangan peliputan )pengambilan gambar) terjadi di tempat public (Kantor KPU Kabupaten Kupang) sebagai rumah demokrasi,”tulisnya.

Disampaikan peliputan pelaksanaan Pilkada dengan seluruh tahapannya merupakan gian dari tugas jurnalis bukan hanya sebagai pilar keempat demokrasi.

Namun lebih dari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban public dari jurnalis untuk mengawal setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Kupang dapat berjalan secara demokratis.

“Atas kejadian tersebut AJI Kupang menyatakan kap ebagai berikut:
1. AJI Kupang menuntut KPU Kabupaten Kupang untuk segera memberikam klarifikasi atas kejadian tersebut.
2. Apabila kejadian tersebut benar maka KPU Kabupaten Kupang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa.
3. Larangan melakukan peliputan termasuk mengambil gambar (foto) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Apabila KPU Kabupaten Kupang tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf maka teman-teman jurnalis mengambil Langkah hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian”, tulis AJI Kupang.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Kupang, Makson Saubaki menyampaikan sejumlah fakta di KPU Kupang yang dilakukan EO untuk membungkam Pers di Kabupaten Kupang.

Disampaikan Pernyataan kontroversial telah disampaikan secara sadar oleh MC dari Event Organizer (EO) yang disewa oleh KPU Kabupaten Kupang telah mencederai profesi pers di kabupaten Kupang.

Menurutnya sikap yang dirasa menghalangi tugas pers tersebut bukan saja baru terjadi pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/9) siang kemarin.

Namun jauh hari sebelumnya sudah berulang kali, tetapi puluhan para pekerja pers yang nota bene para kuli tinta masih bersabar. Puncak kekecewaan itu ungkap Makson Saubaki terjadi saat MC melontarkan kata – kata pelarangan mengambil gambar dan lebih mengutamakan kameramen EO saja yang boleh mengambil gambar.

Berdasarkan pengamatan media para kameraman dari EO berdiri di paling depan panggung, sementara puluhan awak media berada di belakang baik di sisi kiri dan kanan panggung.

Ironisnya lagi, salah satu kameraman dari EO tersebut jatuh pingsang. Dan para jurnalis seketika mematikan alat rekaman mereka demi menggotong kameraman itu hingga ke Ambulance Polres Kupang, sementara kameraman lain dari EO tersebut terus asik mengambil gambar.

Sebelum kejadian itu juga sudah ada sejumlah kejadian sama yang dilakukan secara sadar oleh KPU sejak pendaftaran kandidat calon kepala daerah pada akhir Agustus lalu.

Berikut Deretan Fakta KPU Kabupaten Kupang Gunakan EO Bungkam Kebebasan Pers.

1. Moment Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 28 – 29 Agustus lalu KPU lebih memprioritaskan kameraman dari EO, bahkan ada suara wanita dari balik Mikrofon untuk meminta staf KPU agar menggeser para awak media saat mengabadikan moment di pintu gerbang KPU.

2. Kegiatan pleno tertutup penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 22 September 2024, oleh KPU kegiatan tersebut dapat dipahami oleh sejumlah pekerja pers.

Akan tetapi, sangat disesalkan wartawan dalam siaran langsung akun Youtube KPU Kabupaten Kupang dengan judul “Konferensi Pers.” Lagi – lagi KPU blunder tanpa mengundang wartawan, tapi seenaknya mencantol judul “Konferensi Pers”.

Setelah beberapa awak media melakukan upaya konfirmasi dengan Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa mengakui ada kekeliruan dan dalam waktu beberapa menit judul tersebut diubah.  Atas kekeliruan tersebut tergambar nyata bahwa KPU Kabupaten Kupang secara sadar membungkam kebebasan pers.

3. Saat pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/9) siang kemarin.

KPU secara terang – terangan mengunakan EO untuk membungkam kebebasan pers. Informasi dari beberapa wartawan yang ada di depan panggung bahwa ada gerakan jari dari Sekretaris KPU Kabupaten Kupang memberikan isyarat kepada MC untuk melarang wartawan mengambil gambar.

Sontak dari syarat tanggan tersebut salah satu staf wanita dari sekretariat KPU datang dan lansung mendorong keluar para awak dari sisi timur panggung.

“Sebelum kita lanjutkan saya minta para wartawan atau fotografer tidak berada di lintasan depan kiri dan kanan panggung. Permintaan.. (tanpa menyebutkan permintaan dari mana) kecuali dari Event Organizer, tolong dibantu, tolong dibantu,” ungkap MC EO tersebut.

Atas ungkapan tersebut puluhan awak media yang diundang oleh KPU untuk meliput jalan kegiatan tersebut, keluar sambil mengembalikan name tag dari KPU dan meninggal kantor KPU.

Imbas dari upaya pembukaman kebebasan pers sejumlah jurnalis Kabupaten Kupang menyatakan aksi memboikot pemberitaan di KPU Kabupaten Kupang.

Pasca kejadian larangan tersebut Sejumlah politisi yang hadir merasa aneh dengan kebijakan KPU tersebut seperti disampaikan oleh Anggota DPRD NTT juga ketua DPC Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo.

Menurut Winston sebenarnya KPU harus senang karena kegiatan ini langsung dihadiri oleh wartawan dan menginformasikan kepada masyarakat. “Media ini corong rakyat tidak boleh dianggap remeh,” ujarnya.

Beberapa politisi lain juga menyayangkan pelarangan tersebut bahkan menurut mereka seharusnya hal seperti itu tidak perlu terjadi. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *