Dokumen Persyaratan 2 Paslon Bupati-Wabup di Kupang Perlu Diperbaiki

  • Whatsapp
Jumpa Pers di KPU Kabupaten Kupang/Foto: Jermi

Kupang – Setelah berkas pendaftaran lima pasangan calon (Paslon) peserta pilkada Kupang dinyatakan lengkap dan diterima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, NTT, melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan.

Ada lima paslon yang mendaftar yakni Korinus Masneno – Silvester M. Banfatin yang diusung PDIP, PAN dan PBB.

Paslon berikut adalah Jerry Manafe-Melianus Akulas yang diusung Golkar dan Hanura, kemudian Paslon Yosef Lede – Ayrum O. Titu Eki yang diusung Gerindra, PSI dan Gelora, Paslon Dokter Messerasi B. Ataupah – Maria Nuban Saku yang diusung NasDem, PKB, Perindo dan Demokrat dan Paslon Melkisedek E. Buraen -Robby G. J Manoh yang diusung empat parpol non seat yakni PPP, PKS, PKN dan Buruh.

“Saat pendaftaran tanggal 27-29 September itu kita lihat soal ada atau tidak ada-nya kelengkapan syarat-syarat yang ditetapkan (aturan), kalau dalam tahap penelitian itu yang kita lihat soal benar – tidak benar nya dokumen persyaratan paslon yang sudah diterima saat pendaftaran kemarin itu,”kata Samsul Gole, devisi tekhnis pelaksanaan KPU Kupang dalam konferensi pers terkait pelaksanaan pendaftaran bacabup-wabup di kantor KPU setempat, Selasa (3/9/2024).

Samsul menyampaikan penelitian terhadap dokumen persyaratan pencalonan tersebut dilakukan mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

“Jadwalnya penelitian berkas persyaratan pencalonan itu dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September. Tanggal 31 Agustus kita periksa berkas dua paslon. Kemarin itu kita sudah selesaikan pemeriksaan berkas tiga Paslon lain,” kata Samsul Gole didampingi ketua KPU Nickson Manggoa.

Disampaikan dalam penelitian atau pemeriksaan dokumen kelengkapan berkas Paslon tersebut ditemukan ada dokumen persyaratan dari dua Paslon yang perlu dilakukan perbaikan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Samsul enggan menyampaikan ke media soal Dua Paslon yang dokumen persyaratannya perlu diperbaiki tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan melalui silon kada kepada Paslon yang bersangkutan dan parpol pengusung yang dijadwalkan dari tanggal 5 sampai dengan 6 September 2024.

“Nanti kita sampaikan ke Paslon dan parpol lewat silon soal dokumen apa-apa saja yang harus diperbaiki karena belum benar secara aturan,” katanya.

Setelah penyampaian perbaikan tersebut, Paslon atau parpol punya waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas yang belum benar mulai tanggal 6-8 September.

Setelah masa perbaikan tersebut kata Samsul, KPU akan memeriksa lagi dokumen syarat kelengkapan yang telah diperbaiki Paslon atau parpol tersebut. Jika belum lengkap lagi masih diberi kesempatan lagi untuk diperbaiki oleh Paslon dan parpol pengusung.

Jika paslon tidak dapat memenuhi atau memperbaiki berkas dokumen persyaratan pencalonan tersebut hingga batas akhir waktu yang ditentukan KPU maka Paslon yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.  “Ada dua status saja nantinya, Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kita akan sampaikan,” kata Samsul.

Jika ada Paslon yang statusnya TMS maka kata Samsul Paslon tersebut tidak bisa mengikuti tahapan pencalonan selanjutnya.”Tapi kita harapkan 5 Paslon ini statusnya MS – memenuhi syarat semua,” kata Samsul Gole . (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *