Hanura TTS Punya Waktu 14 Hari Ajukan Caleg Pengganti Mendiang Serisman Liufeto

  • Whatsapp
Andi Funu, SH

SoE – Ketua KPU Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Andi Funu, SH mengatakan partai Hanura berhak mengajukan calon Pengganti antar waktu anggota DPRD terpilih setelah Serisman Liufeto, caleg terpilih Partai Hanura dari dapil TTS 4 meninggal sebelum pelantikan DPRD TTS Periode 2024-2029, Senin (19/8/2024).

Serisman Liufeto meninggal di RSU Ben Mboy Kupang pada tanggal 13 Agustus 2024 karena sakit.

Kepada lintasntt.com, Senin (19/8) malam, Andi Funu menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai Hanura punya waktu 14 hari sejak waktu meninggalnya caleg bersangkutan, untuk mengajukan calon pengganti ke KPU disertai sejumlah dokumen pendukung.

Pihaknya berharap dalam waktu 14 hari sejak tanggal 13 Agustus 2024 tersebut partai Hanura sudah mengajukan pemberitahuan soal caleg pengganti yang akan mengisi kursi Hanura di DPRD TTS.

“Jadi hitungannya 14 hari itu (sejak 13 Agustus 2024) akan jatuh di tanggal 27 Agustus 2024. Harapannya Partai Hanura sudah bisa sampaikan pemberitahuan dengan melampirkan Surat Kematian atau Akta Kematian ke KPU untuk selanjutnya diproses sesuai dengan jangka waktu dalam aturan,”kata Andi Funu.

Ia menambahkan sesuai ketentuan pasal 48 ayat 5 PKPU nomor 6 tahun 2014 yang berhak diajukan oleh partai Hanura sebagai calon pengganti ke KPU adalah calon anggota sesuai Daftar Caleg Tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak kedua.

“Sesuai pasal 48 ayat (5 ) PKPU 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa KPU kabupaten dan kota mengganti calon anggota DPRD yang meninggal sesuai dengan DCT DPRD kabupaten yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari parpol yang sama di Dapil yang bersangkutan,”jelas Andi Funu.

Diketahui, sesuai DCT untuk dapil TTS 4, caleg Hanura yang menempati posisi kedua dalam perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU TTS, adalah Marthen Tualaka, ketua DPC Hanura kabupaten TTS.

Marthen Tualaka kini sudah bersosialisasi ke masyarakat sebagai bakal calon wakil bupati TTS periode 2024-2029 dari balon bupati Salmun Tabun.

Untuk proses penggantian tersebut kata Andi Funu didasarkan pada surat pemberitahuan dari partai Hanura tentang penggantian antar waktu yang dilampirkan dengan akta kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil.
“Proses penggantian berdasarkan surat pemberitahuan partai pengusung tentang permohonan pergantian calon terpilih, yang dilampirkan pula akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan selanjutnya dilaksanakan pleno penggantian oleh KPU,”sambungnya.

Setelah itu kata Andi, calon pengganti juga harus menyerahkan foto copy surat tanda terima, bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan setelah itu KPU mengusulkan peresmian atau pelantikan kepada Gubernur melalui Bupati. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *