Investasi PT. Nusa Mina Gas di Bolok Ditolak Warga, Disebut Salah Tempat

  • Whatsapp
Marfin laiskodat

Kupang – PT. Nusa Mina Gas tengah dalam proses investasi bisnis pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah Dusun 5, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Rencana investasi tersebut mendapat reaksi penolakan dari sejumlah warga yang bermukim disekitar lokasi pembangunan di RT 17 / RW 08.

Penolakan warga ditunjukan dengan pemasangan plang di lokasi pembangunan pada bulan lalu dan membuat penolakan tertulis yang dikirim ke pemerintah dan pihak manajemen.

Namun kata Marfin Laiskodat, Jumat (16/8) di Bolok aktivitas pembangunan di kawasan tersebut masih berlangsung sehingga mereka berencana bertemu dengan penjabat bupati Kupang, Alexon Lumba dan jajarannya untuk beraudiens.

“Kita sudah bersurat ke pemkab Kupang, minta audien soal ini, biar persoalan kenapa kita menolak bisa diketahui jelas oleh pemerintah dan bagaimana solusinya bisa dikita diskusikan bersama,” kata Laiskodat yang lahanbya berbatasan langsung dengan lahan atau lokasi pembangunan SPBE tersebut.

Dikatakan Laiskodat, warga bukan menolak investasi namun warga menolak area tersebut dijadikan lahan SPBE. “Kami tidak menolak investasi karena daerah butuh investasi tapi jangan bangun di situ, karena namanya gas pasti ada efek lingkungan bagi masyarakat disekitar situ. Dan tempat itu dari dulu jadi lahan pertanian perkebunan dan peternakan,”katanya.

Ia mengatakan akan lebih baik kalau SPBE tersebut dibangun di Kawasan Industri Bolok (KIB) yang ada di wilayah itu. “Kenapa tidak dibangun di KIB tapi di luar KIB, apakah karena takut bayar ke pemerintah atau apa,” tanya Laiskodat.

Informasi yang diperoleh saat ini investor tengah mengurus segala perizinan terkait investasi tersebut di sejumlah organisasi pemerintah terkait.

Sebagai warga yang lahannya berbatasan langsung dengan lahan SPBE tersebut kata Marfin Laiskodat, ia tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait perizinan pemanfaatan area tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan pihak pemerintah dan perusahaan untuk tidak mengabaikan ketentuan aturan terkait posisi pemilik lahan sekitar obyek pembangunan dalam proses kepengurusan dokumen perijinan pemanfaatan kawasan. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *