Caleg PSI Terpilih di Kabupaten Kupang Dilaporkan ke Polda NTT

  • Whatsapp
Biyante, SH dan Dessy Lolo/Foto: Jermi

Kupang – Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Partai Solidsritas Indonesia (PSI) dari daerah pemilihan (dapil) kabupaten Kupang 2, Feteaser Demitrius Tafetin dilaporkan caleg PSI sesama dapil, Dessy Lolo ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/7/2024).

Laporan tersebut bernomor : STLP/B/218/VII/2024/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Timur bertanggal 31 Juli 2024.

Usai membuat laporan Polisi Dessy Lolo melalui kuasa hukumnya Biyante, SH mengatakan pihaknya melaporkan dugaan ijasah palsu yang diduga digunakan Feteaser untuk mendaftar ke KPU sebagai calon anggota DPRD Kupang periode 2024-2029 pada Agustus 2023.

Ijasah Sarjana Hukum dari Undana Kupang yang digunakan Feteaser tersebut diduga palsu karena dari sejumlah data autentik yang diperoleh menunjukan indikasi ketidakabsahan dari ijasah tersebut. “Ijasah diterbitkan tahun 2007 tapi di PDSikti pada tahun 2008 itu yang bersangkutan baru semester 7 dan status kemahasiswaannya dikeluarkan. Nomor ijasah yang dipegang Yang bersangkutan setelah kami cek muncul nama orang lain,” kata Biyante didampingi Dessy Lolo setelah keluar dari ruang SPKT Polda NTT.

Disampaikan Dessy Lolo, oknum yang namanya muncul dalam pengecekan nomor ijasah Feteaser adalah Theresia Norma.

Dessy Lolo menyerahkan sejumlah data sebagai bukti laporan dugaan pemalsuan ijasah yang disampaikan tersebut.

Dessy juga menyampaikan kalau saat proses pencalegkan tahun lalu ia sudah mendengar informasi dari masyarakat soal dugaan tersebut namun karena belum memiliki bukti lain yang menguatkan dugaannya itu sehingga belum ia laporkan.

Pihaknya mengharapkan laporan tersebut diusut tuntas oleh kepolisian untuk memastikan benar tidaknya dugaan pemalsuan yang laporkan. “karena jika benar apa yang kami dugaa maka ini tidak sesuai lagi dengan DNA PSI,”katanya.

Feteaser yang diminta konfirmasi lewat layanan WhatsApp belum merespon hingga berita ini diturunkan. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *