Kakanwil Kemenkumham NTT Siapkan Sanksi kepada Sipir yang Terbukti Aniaya Tahanan

  • Whatsapp
Ilustrasi/web

Kupang- Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menindaklanjuti laporan Fians Ndun, orangtua dari dua tahanan yang dianiaya petugas Rutan Kelas IIB Kupang bernama Abraham A. Telaleol.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Kupang, Jumat (21/6) mengatakan, laporan kasus penganiayaan tersebut diterima oleh Tim Yankoham Kanwil Kemenkumham NTT pada 30 Mei 2024. Sedangkan dua tahanan yang dianiaya Petrus A. Doko dan Januar C. Ndun.

Menurut Marciana, pihaknya sudah memerintahkan Tim Yankoham untuk turun ke Rutan Kupang pada 6 Juni 2024. Di sana, tim melakukan klarifikasi terkait adanya laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang.

Dari hasil klarifikasi, lanjutnya, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan. Sebaliknya, kedua tahanan mengakui adanya pemukulan yang terjadi pada 15 Mei 2024.  “Dari hasil klarifikasi tersebut, Tim Yankoham meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada 15 Mei 2024 saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang,” ujarnya.

Marciana mengak sudah bertemu dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (21/6) dan telah mendengar sendiri klarifikasi dari mereka bahwa pemukulan terjadi satu kali pada 15 Mei 2024. “Maka perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Marciana, petugas dan kedua tahanan saling melapor ke pihak berwajib terkait kejadian pemukulan yang terjadi kurang lebih setahun lalu di luar jam dinas. Adapun petugas bernama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Petugas yang bersangkutan juga telah dipanggil pihak Polres Kupang Kota guna dimintai keterangan terkait adanya laporan polisi oleh tahanan atas nama Januar C. Ndun dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya. “Perkembangan terbaru, menurut informasi yang diterima Abraham A. Telaleol kini sudah ditahan di Polres Kupang Kota,” sebutnya.

Marciana menyatakan, pihaknya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kupang Kota dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihaknya juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan Pemasyarakatan yang berbasis hak asasi manusia di dalam Rutan Kupang. “Jika terbukti, petugas tersebut juga akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegasnya. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *