Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Kupang

  • Whatsapp

Kupang – PenyidikKejaksaan negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala seksi tindak pidana khusus (kasi pidsus) Kejari Kupang, Fauzi,SH, Rabu (12/6) di kantor Kejari Kupang mengatakan pemeriksaan tersebut kaitannya dengan pertanggungjawaban dana penyertaan modal Pemkab Kupang ke Perusahaan Daerah (PD) Kelautan dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang.

Disampaikan pemeriksaan tersebut untuk memghimpun informasi dan data yang diperlukan jaksa berkaitan dengan temuan BPK RI tahun tahun 2005 sampai dengan 2013 yang diperoleh Kejari Kupang.

“Ada temuan BPK soal penyertaan modal ke KPN dan sejumlahlah PD yang totalnya lebih dari Rp 3 miliar. Untuk KPN saja Rp 600 juta tahun 2005 dan 2006, yang lain masih kami gali,”katanya.

Disebutkan sejumlah pejabat pemkab yang sudah dimintai keterangan diantaranya Kabag umum Jhon Sula, asisten 2 Mesak Elfeto , Kabid aset Yohanis Baba, Kabid anggaran dan pelaporan Meki Dimu Hau dan kabag ekonomi Yopi Nau.

“Ada lagi yang nanti kami panggil untuk dimintai keterangan,”tambahnya.

Melki Dimu Hau, Kabid anggaran dan pelaporan Dinas PKAD Kupang mengatakan ia dimintai keterangan pada Jumat pekan lalu.

Disampaikan ia dimintai keterangan berkaitan dengan LHP BPK dalam beberapa tahun terakhir hingga tahun 2013 terkait penyertaan modal ke sejumlah PD dan KPN. Tahun 2013 ada penyertaan modal sebesar Rp 1,6 miliar ke PD Kelautan setelah itu tak adalagi penyertaan modal hingga PD tersebut bersama sejumlah PD lain dibubarkan pemkab Kupang pada tahun 2020.

“Tak ada lagi penyertaan modal karena merugi, itu sesuai LHP BPK tahun 2013. BPK rekomendasikan dibubarkan karena merugi,”katanya. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *