Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru tentang jenis seragam sekolah, yakni seragam siswa SD, SMP dan SMA Tahun 2024.
Aturan baru itu yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang telah disahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Aturan itu menyebutkan jenis seragam sekolah yang akan digunakan oleh siswa SD hingga SMA, yaitu.
1. Pakaian Seragam Nasional
Dikenakan setiap senin dan kamis
2. Pakaian Seragam Pramuka
Dikenakan pada hari yang telah ditentukan oleh sekolah
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Dikenakan pada hari yang telah ditentukan oleh sekolah
3. Pakaian Adat
Dikenakan pada hari atau acara adat tertentu
Dengan demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah tidak berlaku lagi.
Nadiem mengatakan aturan seragam baru tersebut demi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan. Serta untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat. (*/disway)