Kupang – Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga menegaskan pihaknya siap jika kubu lawan berniat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Apolos mengatakan hal itu kepada wartawan di Restoran Handayani Kupang, Senin (26/2/2024) malam, menyusul dikabulkanya banding pemegang saham Bank NTT oleh PT Kupang tersebut.
Putusan Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024 ini sekaligus mengugurkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 9 November 2023 yang memenang Izak Eduard dalam perkara pemberhentian Izak Eduard sebagai Dirut Bank NTT pada RUPS Luar Biasa pada 6 Mei 2020.
“Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” jelas Apolos.
Apolos menyebutkan hakim Pengadilan Tinggi telah menerima kebetatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham melalui kuasa hukumnya. “Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan demgan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” sebutnya.
Dalam pertimbangannya, lanjut Apolos, hakim menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward. “Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sdkit pun tidak ada yang dikabulkan,” jelasnya. (gma)