Kupang – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Rote bernama Aipda AA diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri karena menjadi calo casis bintara.
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Dominicus Savio Yempormase menyebutkan, sidang pelangaran kode etik digelar di Gedung Tahti Polda NTT beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, diputuskan Aipda AA diberhentikan dengan tidak hormat.
Kasus ini berawal dari orangtua calon siswa Bintara Polri menawarkan kepada Aipda AA untuk bantu meloloskan anaknya berisial JD saat mengikuti tes calon anggota polisi. Peristiwa itu terjadi pada 2021.
Kemudian Aipda AA meminta imbalan sebesar Rp250 juta. Karena uang tidak cukup, orangtua dari JD hanya memberikan uang Rp225 juta dan sawah satu hektare yang belum panen. Uang yang diserahkan orangtua JD berasal dari pinjaman di sebuah bank dan koperasi.
Namun, saat proses seleksi JD gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I. Karena itu, harapan untuk menjadi anggota polisi pupus. “Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang,” ujarnya.
Karena tidak lulus, orangtua JD kembali menemui Aipda AA untuk meminta kembali uang dan sawah. Namun, tidak diberikan. Sebaliknya, Aipda AA meminta kasus ini dilaporkan ke polisi.
Laporan diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022. (sumber: digtara)
1 comment