Belanda – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Surat perintah yang sama juga dikeluarkan terhadap Komisaris Kepresidenan Rusia, Maria Lvova-Belova.
Surat perintah penangkapan seperti itu mengingatkan tentang surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC kepada pemimpin Libya Muammar Gaddafi dan presiden Sudan Omar al-Bashir.
Gaddafi dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan, ia ditangkap dan dibunuh pada 20 Oktober 2011, sedangkan Omar al-Bashir dihukum 2 tahun penjara atas kejahatan perang di negaranya.
Dikutip dari theguardian.com, disebutkan Putin dituduh mendeportasi anak-anak dari Ukraina secara tidak sah.
Presiden Putin akan ditangkap jika berkunjung ke 123 negara angota ICC. Hal tersebut disampaikan Jaksa ICC Karim Khan, Jumat (17/3/2023). Adapun Rusai telah menolak perintah penangkapan Putin. Selain itu, Rusia bukan anggota ICC.
Presiden Ukraina, Volodymyr Zalensky mengatakan lebih dari 16.000 anak Ukraina telah dideportasi dari Ukraina ke Rusia. (the guardian)