Kupang – Seorang kepala dinas (kadis) di Kota Kupang, NTT terkena operasi tangkap tangan (OTT) jaksa, Kamis (7/4/2022).
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan kadis tersebut berinisial HNM. Saat ini HNM telah diserahkan ke inspektorat untuk dibina.
“Diamankan di ruangan kantornya, sesuai laporan lagi terima duit,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon.
Menurut Abdul Hakim, HNM diamankan bersama uang sebesar Rp15 juta. Abdul Hakim juga belum menyebutkan nama kantor dari HNM, namun informasi yang beredar menyebutkan PUPR. “Inisial itu kan orang sudah tahu,” ujarnya singkat. (*/gma)