Asabri Serahkan Santunan ke Ahli Waris 2 Prajurit TNI yang Gugur di Papua

  • Whatsapp
Penyerahan santunan dari PT Asabri kepada ahli waris Praka Marinir (Anumerta) Wilson Anderson Here di Kupang, NTT, Rabu (30/3)/dok. Asabri dari MI

Kupang – PT ASABRI (Persero) menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) kepada ahli waris dua prajurit TNI AL yang gugur dalam peristiwa penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Sabtu (26/3) di Pos Quary Bawah, Nduga, Papua.

Kedua prajurit yang gugur tersebut adalah Letda Marinir Muhammad Iqbal, Danpos Satgas Mupe, dan Pratu Marinir Wilson Anderson Here.

Read More

Keduanya merupakan prajurit Satgas Mupe Yon Marinir-III, di Distrik Kenyam, Papua. Dalam serangan tersebut dua korban prajurit TNI AL lainnya mengalami luka berat dan berada dalam kondisi kritis serta enam prajurit luka ringan. Penyerahan SRKK dan NTTA kepada ahli waris Alm. Praka Marinir (Anumerta) Wilson Anderson Here dilakukan Rabu (30/3).

Santunan diserahkan Kepala Kantor Cabang Asabri Kupang, NTT Petrus R. Sirait secara simbolis kepada Karel Here, ayahanda Wilson Anderson Here di rumah duka di Kupang, NTT disaksikan
Danlantamal VII Kupang Laksma TNI Heribertus YudhoWarsono.
Manfaat yang diberikan berupa SRKK senilai Rp450 juta dan NTTA senilai Rp2.843.800. Pada Sabtu (28/3), Kepala Kantor Cabang Asabri Kendari Sutomo menyerahkan SRKK dan NTTA kepada ahli waris Lettu Marinir (Anumerta) Muhammad Iqbal.

Santuan diserahkan kepada Maris, ayahanda almarhum di rumah duka di Desa Aggotoa, Wawotobi, Konawe. Manfaat yang diberikan berupa SRKK senilai Rp450 juta dan NTTA senilai Rp4.315.600.
“Terima kasih untuk ASABRI. Hak-hak anggota dibayarkan dengan cepat dan tepat waktu,” ujar Danlantamal VI Makassar Laksma TNI Benny Sukandari.

Sementara itu, Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono menyatakan Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan Asabri turut berduka yang sedalam-dalamnya atas gugurnya kedua patriot bangsa ini dan berdoa bagi prajurit lainnya yang terluka dapat kembali pulih.

“Penyaluran manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja telah diberikan oleh Asabri dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wahyu Suparyono dalam keterangan terpisah.

PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang mengemban amanah sebagai pengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan PP 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020. Dalam memproteksi pesertanya, Asabri memiliki 4 Program Utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *