Pantar – Polisi menangkap tiga pemuda di Pulau Pantar, Kabupaten Alor, NTT karena memalak tenaga kesehatan (nakes) dan merusak mobil ambulans.
Tiga pelaku yakni NSB, 25, RRM, 21, dan RL, 28, sempat bersembunyi selama satu minggu di hutan sebelum ditangkap polisi.
Kapolres Alor Ajun Komisaris Besar AKBP Agustinus Christmas mengatakan saat kejadian pada 31 Juli 2021.
Saat itu, ambulans milik Puskesmas Maliang di Desa Muriabang, Pantar Tengah mengangkut tiga tenaga kesehatan (nakes) melintas di Pasar Puntaru, Pantar Tengah. “Mobil berhenti sebentar karena dihadang oleh sebuah sepeda motor yang diparkir melintang di jalan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin (9/8).
Pengemuda ambulans, Jafrudin Thalib turun untuk memindahkan sepeda motor. Namun, Jafrudin ketakutan karena melihat gelagat yang kurang baik dari salah satu pelaku, RRM, sehingga ia masuk kembali ke mobil.
RRM kemudian mendekati ambulans dan memasukan kepalanya lewat jendela pintu mobil bagian tengah. Dia meminta uang sebanyak Rp5.000 kepada salah satu nakes yang ternyata adalah tantenya.
Nakes tersebut sempat memukul kepala RRM dengan sandal karena malu dengan rekan nakes lainnya. Karena dipukul, RRM tidak terima. NSB dan RL datang dan bersama-sama merusak mobil.
Kebetulan saat itu, seorang teman pelaku bernama Bule datang dan minta sopir melanjutkan perjalanan untuk menghindari terjadinya pengrusakan mobil lebih lanjut. Setelah itu, tambahnya, para pelaku melarikan diri. Polisi dari polsek setempat melakukan pencarian namun tidak menemukan mereka.
Kapolres bersama sejumlah anggotanya dan brimob datang dari Pulau Alor untuk membantu pengejaran di pelabuhan, hingga kawasan hutan di wilayah tiga desa yakni Mauta, Delaki dan Tude Puntaru, namun tidak menemukan mereka.
Pada 5 Agustus 2021, pelaku bernama RRM keluar dari hutan dan pulang ke rumahnya kemudian menyerahkan diri ke polisi. RRM mengaku keluar dari tempat persembunyian karena lapar dan kedinginan setiap malam.
Kemudian pad a7 Agustus 2021, dua pelaku lainnya turut menyerahkan diri dengan alasan yang sama, kelaparan dan kedinginan di loksai persembunyian. Tiga pelaku kemudian dibawa dengan speedboat ke Alor untuk menjalani proses hukum.
“RL ini adalah DPO dalam kasus pembakaran rumah milik Jeferson Plaimo yang terjadi di Desa Eka Jaya, Kecamatan Pantar Tengah pada 24 Desember 2019,” ujar Kapolres AKBP Agustinus Christmas. (gma/mi)