Kefamenanu – Kopka EP, anggota TNI yang menganiaya dua anak di Desa Supul, Kecamatan Biboki Selatan pada Jumat (30/7) malam, menjalani proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Dandim 1618 TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, Sabtu (31/7), Dandim sudah datang bertemu orang tua dua akan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf. “Kami mohon maaf atas hal ini dan kami akan bertanggungjawab untuk pengobatan, anggota kami diproses hukum,” ujarnya.
Dua anak tersebut dipukul karena dinilai tidak menjalankan protokol kesehatan covid-19. Adapun Praka EP diketahui bertugas sebagai Babinsa di Desa Tainsala, Kecamatan Insana Tengah.
Sebelum kejadian, dia sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor dari Tainsala dan melintasi dengan Supul. Dia melihat tiga anak berada di lokasi permainan billiard di desa tersebut sekitar pukul 18.00 Wita.
Kopka EP kemudian mendekati mereka dan mengambil foto, satu anak berhasil melarikan diri, sedangkan dua orang lainnya dibawa ke rumah keluarga salah satu anak dan dianiaya. (gma)