Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan bupati Orient Riwu Kore-Thobias
Uly di Pilkada Sabu Raijua 2020.
Keputusan pembatalan itu dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan pilkada Sabu Raijua yang digelar di MK, Kamis (15/4/2021).
Sesuai bukti-bukti yang disampaikan oleh MK, di antaranya Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Amerika sejak 2007-2017 dan diperpanjang dari 2017-2027.
“Paspor nomor 57490486 yang berlaku 10 juli 2017 – 9 Juli 2027, sebelumnya paspor nomor 430562714 yang dikeluarkan 11 Agusut 2007-10 Agusut 2017,” kata Saldi Isra.
Dengan dibatalkannya kemenenangan Orient, otomatis wakil bupati terpilih Thobis Uly juga gugur.
MK menetapkan pilkada Sabu Raijua digelar ulang dalam tempo dua bulan dan hanya diikuti dua pasangan calon. (gma)