Kupang – Satu lagi tersangka kasus penjualan tanah 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (15/1/2021).
Tersangka bernama Muhammad Achyar ditangkap di Jakarta sejak Kamis (12/1) dan baru diterbangkan ke Kupang mengunakan pesawat Batik Air.
“Saat ini tim penyidik dari Kejati NTT melakukan penahanan terhadap tersangka MA,” kata Kajati NTT Yulianto kepada wartawan.
Dengan demikian, 13 dan 16 tersangka kasus yang merugikan negara Rp3 triliun itu sudah ditahan di Kupang. Tiga tersangka lagi belum ditahan termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula. (gma)