Kupang – Tim Kuasa Hukum mantan wali Kota Kupang, Jonas Salean menegaskan kasus pengkaplingan dan pembagian tanah tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor, tetapi di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Hal itu disampaikan kuasa hukum saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (3/11/2020). Eksepsi dibacakan oleh anggota kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon.
Dalam eksepsi disebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima pada 1981, dan 34 sertifikat hak milik atas tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang atas tanah seluas 20.068 meter persegi yang dibagikan tersebut,
sama-sama merupakan surat tanda bukti ha yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, yakni mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Untuk menentukan sah atau tidaknya sertifikat hak pakai dan sertifikat hal milik pada obyek tanah yang sama, merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Sedangkan untuk menentukan sertifikat mana yang memiliki kekuatan hukum yang tetap itu adalah kewenangan pengadilan negeri (PN) melalui proses perdata. Karena itu, pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan perkara tersebut.
Dalam sidang tersebut, Jonas Salean didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah 12 orang terdirri darrri Mel Ndaomanu, Yanto Ekon, John Rihi, Frits Rian Kapitan, Franklin Alexander Tungga, Mariyeta Soruh.
Enam kuasa hukum lainnya dari DPD Partai Golkar NTT yakni Nikson Y Messakh, Rizet Benyamin Rafael, Beny K Taopan, Hendrianus R Tonubesu, dan Denete Singsigus Lazarus Sibu dan Samuel David Adoe. (gma)