Kupang – Sebanyak 56 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggaa Timur (NTT) dideportasi dari Malaysia selama tiga hari terakhir.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT, Siwa mengatakan deportasi pertama sebanyak 29 orang pada 15 Oktober disusul deportasi kedua pada 16 Oktober sebanyak dua orang, dan pada Minggu (18/10) sebanyak 25 orang.
“Nanti semua PMI ini dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” kata Siwa saat dihubungi Media Indonesia.
Menurutnya semua PMI tiba di NTT melalui Bandara El Tari Kupang selanjutnya dibawa ke Kantor BP3TKI di Kelurahan Kayu Putih untuk didata sebelum dipulangkan ke daerah mereka. Mereka tiba dengan Pesawat Lion Air sekitar pukul 14.17 Wita berasal dari Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Nagekeo, Rote Ndao, Kupang, Manggarai, Timor Tengah Selatan. dan Ende.
Satria, anggota Satgas Pencegahan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural Pemprov NTT mengatakan, setelah tiba di bandara, para tenaga kerja tersebut menjalani pemeriksaan dokumen dan kesehatan di Posko Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dinyatakan sehat serta bebas dari covid-19.
Sebelum dipulangkan ke NTT, para pekerja migran tersebut ditampung sementara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Jawa Timur. Mereka bagian dari deportasi tahap III dari Malaysia pada 10 Oktober 2020.
Untuk deportasi tahap III berjumlah 150 orang terdiri dari NTT 25 orang, Nusa Tenggara Barat 28 orang, Jawa Timur 89 orang, Jawa Tengah enam orang, serta Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu orang.
Menurutnya, ada tiga staf Dinas Tenag Keja dan Transmigrasi Jawa Timur turut mengantar pemulangan 25 tenaga kerja tersebut ke NTT yakni Endang Mardiyati, Muhamad Handrowi, dan Ahmad Choirul. (gma/mi)