Kupang -Kejaksaan Tinggi NTT menyita uang sebanyak Rp1,210 miliar yang diduga hasil korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya 2018, Senin (13/7).
“Uang ini disita dari beberapa pihak yang akan menjadi saksi dalam proses penyedikan,” kata Kajati NTT, Yulianto.
Menurutnya, uang disita dari dua notaris, konsultan, auditor akuntan publik, internal Bank NTT, dan tersangka Ilham Nurdiyanto.
Saat ini, jumlah uang hasil sitaan korupsi kasus tersebut mencapai Rp123 miliar dari total kerugian negara Rp127 miliar. Sedangkan kredit yang diajukan tujuh tersangka sebesar Rp149 miliar.
Dari tujuh tersangka, enam orang di antaranya sudah ditangkap, termasuk Ilham Nurdiyanto.
Sedangkan satu tersangka masih dalam pengejaran bernama Muhammad Ruslan, namun penyidik sudah menyita uang sebanyak Rp9,5 miliar dari rekening milik tersangka tersebut di sebuah bank swasta. (gma)