Puluhan Siswa dari Luar Zonasi Daftar di SMA 3 dan SMA 5 Kota Kupang

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang – Ombudsman Perwakilan NTT menerima pengaduan terkait zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, Kamis (25/6).

Pengaduan berasal dari orang tua siswa terkait 49 calon siswa mendaftar dari luar zonasi di dua sekolah di Kota Kupang, namun tidak ditolak oleh sekolah.

Read More

Puluhan siswa itu terdiri dari 15 orang mendaftar di SMA Negeri 3, dan 34 orang mendaftar di SMA Negeri 5.

“Soal ini baru dilaporkan tadi saat PPDB online sudah ditutup kemarin (Rabu 24/6). Dan kami baru tahu kalau ada persoalan seperti ini. Ini hanya bisa jadi bahan evaluasi perbaikan sistem online tahun depan,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton.

Menurutnya, persoalan itu sudah dikoordinasikan kepada PTPT Telkom selaku provider yang membuat aplikasi online dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Puluhan siswa tersebut melakukan pendaftaran online di hari pertama berstatus zona luar.

“Proses pendaftaran menggunakan skema verifikasi di operator sekolah yang dituju oleh siswa, sehingga operator memiliki wewenang untuk tolak pendaftaran. Jika memang tidak sesuai ketentuan, namun hal ini tidak dilakukan oleh admin atau operator di dua sekolah tersebut,” tambahnya.

Akasn tetapi, secara seleksi, sebetulnya tidak ada yang dirugikan, karena seleksi menggunakan atau memprioritaskan pendaftar yang dari zona 1, zona 2, zona luar secara berurutan tersebut. (mi/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *