Kupang–Seorang anak perempuan berinisial AB, 16, warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) digantung dan dipukul setelah dituduh mencuri cincin, milik tetangga.
Video penganiyaan gading malang itu direkam kemudian diunggah ke media sosial, Senin (28/10). Para pelaku terdiri dari Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau bersama sejumlah orang bertubuh kekar menyiksa AB selama dua hari sejak 16-17 Oktober 2019.
Dari vedeo yang beredar, NB terlihat disiksa dengan cara kedua tangan diikat tali. Ujung tali diikat pada regel Polindes. Namun, setelah AB mengalami penyiksaan berat, cincin yang dilaporkan hilang itu ternyata disimpan pemiliknya. Adapun Paulus Lau dilaporkan telah melarikan diri ke wilayah Timor Leste.
Penyiksaan terhadap AB juga disaksikan warga namun tidak ada yang menolong, bahkan, ibunda AB juga mendapat pukulan. Adapun ayahnya sedang bekerja di Kalimantan.
Kasus penganiyaan ini baru dilaporkan oleh keluarga AB ke polisi pada Kamis, 24 Oktober 2019, sedangkan videonya diunggah ke media sosial oleh akun bernama Phutra Mountain, dan dibagikan lagi oleh akun lainnya.
“Keluarga dan korban sudah datang dari Kamis dan sementara kita dengar keterangan dari para saksi. Korban dan banyak saksi yang diperiksa dan sementara pemberkasan,” kata Kapolsek Kobalima, Ajun Komisaris Marthen Pellokila. (mi)