Kupang–Masyarakat diminta segera menukarkan empat jenis uang kertas yang dicabut dan ditarik peredarannya sampai batas waktu penukaran 30 Desember 2018.
Empat pecahan yang kertas yang ditarik itu ialah pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah NTT Naek Tigor Sinaga mengatakan uang kertas yang ditarik tahun emisi 1998 dan 1999, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
“Ada empat pecahan mata uang rupiah yang sudah ditarik dari peredarannya namun masih bisa ditukarkanm” ujarnya di Kupang, Senin (25/6).
Dia menyebutkan uang kertas yang ditarik dari peredaran yakni uang Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar pahlawan nasional Cut Nyak Dhien.
Pencahan Rp20.000 TE 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara, Selanjutnya pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman, dan pecahan Rp100.000 bergambar Proklamator Ir Soekarno dan Muhammad Hatta berbahan polymer.
Bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia.
Di NTT, penukaran di Bank Indonesia dilakukan di KPBI dan KPw-DN Bank Indonesia yang terdekat. Waktu layanan mulai hari Senin-Jumat mulai pukul 09.00-11.30 Wita. Penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran juga bisa dilakukan pada Kas Keliling Bank Indonesia. (gma)