Kupang–Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungi penerbitan sertifikat tanah di Desa Hebi, Kabupaten Sikka.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap MNM, Kepala Desa Habi, Kecamatan Kanggae bersama SW yang mejabat Kepala Seksi Pelayanan Desa Hebi.
“Unit Tipikor menemukan SW sedang menerima uang sebesar Rp1.050.000 dari masyarakat desa Habi bernama Agustinus Jus untuk mendapatkan tujuh sertifikat tanah.,” kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Kamis (8/2).
Polisi juga menemukan uang sebanyak Rp1.125.000 di dalam tas milik SW yang diduga uang hasil pungli. Selain itu ditemukan pula kuitansi penyerahan uang, buku kas prona, dan daftar nama masyarakat penerima sertifikat tanah.
Menurut Jules, aparat desa tersebut memunggut yang sebesar Rp150.000 kepada warga yang mendaftarkan tanah yang masuk dalam proyek operasi nasional agraria (Prona).
Punggutan itu mengakibatkan sejumlah warga protes kemudian melaporkan kepala desa dan stafnya ke polisi, dan saat polisi tiba di kantor desa tersebut, SW sedang menerima uang dari warga.Terkait OTT tersebut, polisi menetapkan MNM dan SW sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Sikka. (gma)