Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka Kasus SMS Ancaman

  • Whatsapp
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta–Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman pesan singkat (SMS) Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat. “Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP),” katanya di Jakarta, Jumat (16/6).

Ia menambahkan, terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.

“Setiap kali diundang ya harus hadir itu. Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitu pun si tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoe kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri. “Sudah diterima SPDP-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.

Sebelumnya, pendiri MNC Group tersebut diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Isi SMS itu, ‘Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan’.

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, ‘Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju’.

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoe. Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. (media indonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *