Kupang–Tim Satgas Perjudian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap delapan pelaku judi kupon putih.
Penangkapan dilakukan tidak bersamaan sejak 13-23 Maret 2017. Delapan pelaku itu ialah MMF, MAD, AK, ACA, DAB, DB. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah, kertas pembelian angka-angka judi kupon putih,
telepon genggam, dan buku tabungan.
“Masyarakat tidak bertobat melakukan perjudian karena pelaku yang ancman hukumannya di atas lima tahun, tetapi di pengadilan hanya dituntut lima bulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar
(Kombes) Yudi Sinlaeloe, Jumat (31/3).
Dia mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat, seperti tersangka MMF, wanita satu anak ini ditangkap di rumahnya di Jalan Damai, Kelurahan Oesapa Kupang pada 13 Maret lalu.
Laporan masyarakat tersebut menyebutkan ada kegiatan perjudian di rumahnya yang dilakukan MMH bersama suaminya, FF. Polisi kemudian mendatangi rumah keluarga ini untuk melakukan pengeledahan. “Polisi menemukan barang-barang untuk menjual angka-angka judi kopon putih di bawah tempat tidur,” ujarnya. Barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polda NTT untuk menjalani proses hukum.
Adapun FF, suami MMF melarikan diri dan sampai Jumat belum kembali ke rumah. “Kami mengimbau FF menyerahkan diri apalagi mereka ada anak di rumah,” kata Dia.
Tersangka lainnya seperti MAD dan AK juga ditangkap di rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunhila saat bermian judi. Menurut Kombes Yudi polisi belum berhasil menyentuh bandar judi kupon putih karena kekurangan barang bukti. Selain itu para bandar juga sangat pintar berkelit serta menghilangkan barang bukti.
Menurutnya kasus judi tersebut terus diselidiki guna mengungkap kemungkinan terjadi pencucian uang. “Dari data-data awal yang ada, kita kembangkan ke pencucian uangnya,” kata Dia. (*)