‘FirManmu’ Gugat KPU Kota Kupang ke DKPP

  • Whatsapp
Pilkada Kota Kupang

Kupang–Pasangan calon wali kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Jefri Riwu Kore-Heman Man telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasangan ini juga mengadukan KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) di Surabaya, Jawa Timur.

Read More

Gugatan ini terkait keputusan KPU Kota Kupang yang tidak menjalankan putusan Panwas Kota Kupang dalam sengketa pilkada antara pasangan Jefri-Herman melawan KPU Kota Kupang.

“Kami sudah buat gugatan ke DKPP, dan sudah ada surat panggilan untuk sidang pada Rabu (16/11) tetapi ditunda. Kami tidak tahu apa alasan penundaan sidang ini,” kata Jefri kepada wartawan, Senin (14/11).

Sebelumnya pasangan yang maju dengan tagline ‘FirManmu’ ini mempersoalkan putusan KPU Nomor 44 yang didalamnya memuat nama-nama pasangan calon wali kota yakni Jefri-Herman dan Jonas Salean-Nikolaus Fransikus.

Jefri minta pasangan Jonas-Nikolaus dicoret dari peserta calon wali kota Kupang. Pasalnya Jonas Salean sebagai petahana, melakukan mutasi pejabat yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Pelanggaran terhadap UU ini dikenai sanksi tidak boleh ikut pilkada.

Akan tetapi penetapan pasangan Jonas-Nikolaus sebagai peserta pilkada menyusul surat edaran Bawaslu RI dan rekomendasi Panwas Kota Kupang yang menyebutkan petahana boleh mengikuti pilkada jika pejabat yang dimutasi, dikembalikan ke jabatan semula.

Panwas Kota Kupang yang menyidangkan sengketa ini, menerima permohonan Jefri-Herman. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 KPU wajib menjalankan putusan panwas tersebut dalam tempo tiga hari.

Namun, KPU tidak menjalakan putusan Panwas menyusul Bawaslu NTT yang dikirim ke KPU Kota Kupang pada Jumat (11/11) malam.

Surat Bawaslu NTT berpedoman pada Surat Bawaslu RI yang memuat dua poin penting yakni memberhentikan sementara ketua dan anggota Panwas Kota Kupang, dan mengambilalih pelaksanaan tugas dan fungsi Penwas Kota Kupang dan melakukan koreksi terhadap putusan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kupang sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu menilai Panwas Kota Kupang keliru menerapkan peraturan perundangan-undangan dalam menangani permohonan sengketa pilkada yang diajukan calon wali kota Jefri Riwu Kore-Hermanus Man.

Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengatakan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa, calon wali kota tidak berhak mengajukan sengketa tata usaha negara (TUN) Pemilihan.

Karena itu, Nelce mengatakan putusan Panwas Kota Kupang harus dikoreksi.

Bawaslu NTT melakukan koreksi terhadap putusan Panwas Kota Kupang dengan mengirim surat kepada KPU Kota Kupang pada Jumat malam. Isi tersebut antara lain menganulir putusan Panwas Kota Kupang tentang SK Nomor 44, serta meminta KPU Kota Kupang tidak melaksanakan putusan sengketa tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPU Kota kota Kupang Daniel Ratu mengatakan DKPP akan menjadi forum yang baik bagi pribadi per pribadi komosioner untuk menjelaskan posisi masing-masing ketika membahas satu masalah kemudian memutuskan di situ akan kelihatan perannya

“Secara pribadi, saya siap karena itu adalah konsekuensi dari proses pelaksanakan tugas dan proses pengambil keputusan,” katanya. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *