Kupang–Polisi berhasil menangkap lima pengedar sabu yang beroperasi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tanggal 5-6 November 2016 lalu.
Lima pengedar sabu itu ialah MS, 46, AK, 53, MYL, 43, IWR, 41, dan WR, 43.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Turman Siregar mengatakan para tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Empat dari lima pengedar sabu tersebut diperlihatkan kepada wartawan dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa (15/11/2016), kecuali IWR tidak ditahan karena ancaman hukuman kepadanya hanya empat tahun penjara.
Empat tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.”IWR dikenakan wajib lapor setiap hari,” kata Kombes Turman Siregar.
Barang bukti yang disita sebanyak enam paket sabu masing-masing seberat 0,8 gram dimasukan dalam plastik. Satu gram sabu dijual seharga Rp2,5 juta. Polisi juga menyita dua buku tabungan bank yang digunakan untuk menyimpan uang hasil transaksi narkoba.
Kombes Turman mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di Waingapu. Tim dari Subdit III Ditresnarkoba bersama Unit IV Satuan Intelkam Polres Sumba Timur dikirim ke sana.
Mereka berhasul menangkap MS pada 5 November 2016 pukul 18.00 Wita.
Dari keterangan MS kepada polisi, ia diketahui mengirim sabu kepada WR, salah satu pengguna sabu di Sumba Tmur. Akan tetapi, sebelum sabu dijual, ia ditangkap polisi, yang dilanjutkan dengan penangkapan tersangka lainnya.
Menurutnya, sabu yang diedarkan di Waingapu tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur. (gma)