Kupang—Tarif angkutan kota di Kupang akan diturunkan sebesar Rp5% menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Turun 5%. Kami masih menugggu Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan batas atas dan batas bawah tarif baru angkutan kota. Setelah itu, Dinas Perhubungan Kota akan menetapkan tarif baru,” kata Jonas kepada wartawan, Jumat (15/4).
Saat ini tarif angkutan kota pelajar dan mahasiswa sebesar Rp2.000 per penumpang, dan Rp3.000 untuk penumpang umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Yogerens Leka mengatakan pihaknya masih menanti Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan tarif angkutan kota batas atas dan batas bawah
“Setelah itu ditindaklanjuti Pemerintah Kota Kupang melalui Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Dalam Wilayah Kota Kupang, setelah Dinas Perhubungan melakukan penyesuaian tarif,” katanya
Menurutnya, setelah penetapan tarif baru, kondektur yang masih memungut ongkos angkutan dengan tarif lama, akan ditindak tegas. (gma/rr)