Bupati Manggarai Barat Larang Warga Jual BBM Pakai Jeriken dan Botol

  • Whatsapp
Mobil Pikap Mengangkut Jeriken yang akan Digunakan untuk membeli BBM di SPBU di Manggarai Barat/Foto: Lorens

Labuan Bajo–Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula melarang warga menjual bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan jeriken, botol atau wadah lainnya di daerah itu.

Larangan itu dikeluarkan dalam edaran Bupati Nomor: Ek.500/143/IV/2016 tanggal 5 April 2016 yang diterima wartawan, Rabu 13/4). Larangan itu berpedoman Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor: 191 Tahun 2014 tentang Penyedia, Distribusi dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Read More

Karena itu, dalam rangka menata kembali kebijakan penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di wilayah Kabupaten Mabar, maka dalam pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden tersebut.

Bupati Dula memberikan beberapa penegasan diantaranya, pengaturan pelaksanaan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual ecerean BBM, Mekanisme penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran dan sisitim perizinan usaha penyedia BBM Non Subsidi.

Surat Edaran Bupati Manggarai Barat itu ditujukan kepada pimpinan instansi , Kepala SKPD, Pengusaha SPBU/SPDN BBM Bersubsidi dan Penyalur/penyedia BBM Non Siubsidi yang beroperasi di wilayah itu. Penghentian penjualan BBM dengan jeriken dan wadah lainnya tersebut paling lambat 17 hari setelah penerbitan edaran bupati.

Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat Alvin mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penjualan BBM melalui jeriken namun tetap dalam pengawasan mereka.

“Ada rekomendasi dari kami, namun secara berkala dilakukan penertiban. Setiap tahun ada SK Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi untuk menangani penjualan BBM dan penertiban melalaui Sat. Pol PP, namun selalu saja ada kucing-kucingan dengan penjual,” kata Alvin. (laurens leba tukan/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *