Kupang—Lintasntt.com Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (31/3) menetapkan 54 tersangka kasus pembakaran Kantor KPU Sumba Barat Daya.
Para tersangka kini ditahan di sel polres setempat. Mereka adalah bagian dari 104 orang yang ditangkap polisi sesaat setelah kantor tersebut dibakar pada Jumat pekan lalu. Peristiwa itu mengakibatkan seluruh logistik pemilu legislatif yang akan digunakan pada 9 April, terbakar.
“Polisi masih terus memeriksa para tersangka untuk mengungkap peran masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar (AKB) Okto Riwu.
Ia mengatakan keamanan di Sumba Barat Daya sudah kondusif akan tetapi satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob yang tiba dari Jakarta pada Minggu (30/3), masih tetap berjaga-jaga. Pasukan Brimbo berjaga-jaga di seluruh fasilitas umum di wilayah itu seperti kantor bupati, DPRD, dan KPU. (gba)
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…