22 Nelayan Alor masih Ditahan di Maluku Barat Daya

  • Whatsapp
Ilustrasi Nelayan

Ambon—Sebanyak 22 nelayan Alor, Nusa Tenggara Timur yang ditangkap karena dituduh mencuri ikan di perairan Pulau Metimarang sejak 11 April 2016, sampai Sabtu, 23 April 2016 belum dilepaskan.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat masih menunggu denda adat sebesar Rp10 miliar yang harus diserahkan para nelayan.

Read More

“Mereka masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) satuan kerja (Satker) DKP Saumlaki, Maluku Barat Daya, Roy Salinding yang sedang berada di Tiakur,” kata Kepala DKP Maluku Barat Daya Jhon James Kay seperti dikutip Tribun Maluku.

Nelayan tersebut ditangkap oleh aparat gabungan saat sedang melakukan penangkapan ikan ilegal. Mereka ditangkap personil gabungan TNI Angkatan Laut, Angkatan Darat satuan Polairud dan DKP.

ebut ditemukan anak panah, peralatan selam, 600 teripang serta satu ton lola yang kemudian disita sebagai barang bukti, dan puluhan nelayan tersebut digiring ke Tiakur, ibu kota Maluku Barat Daya (MBD).

“Mereka (nelayan Alor) tidak memiliki dokumen resmi maupun ijin penangkapan di wilayah perairan MBD. Seharusnya mereka hanya melakukan penangkapan di sekitar perairan Kabupaten Alor dan Provinsi NTT,” ujar Jhon Kay. (tribun)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *