Kupang—Sebanyak 2.000 SMA dan SMK di Kota Kupang dialihkan ke provinsi setelah ditetapkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang itu menyebutkan kewenangan pemerintahan provinsi meliputi pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B, pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan dan negara, pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh mengatakan jumlah guru SMA dan SMK di Kota Kupang 4.000 orang, dari jumlah itu 2.000 guru di antaranya mengajar di SMA dan SMK.
Jerhans mengatakan pengalihan guru akan dilaksanakan pada Oktober 2016.
Terkait guru honorer, masih akan dibahas bersama pemerintah Kota Kupang dan provinsi. “Soal aset-aset saat ini Dinas Pendidikan bersama Badan Aset Kota Kupang tengah mendata semua aset-aset sekolah sehingga ketika penyerahan dilakukan, tdak ada lagi polemik, “tegasnya. (rr)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…