Kupang–Sebanyak 183 aparatur sipil negara (ASN) di Nusa Tenggara Timur akan dipecat Kementerian Dalam Negeri paling lambat akhir tahun ini.
Lima orang di antara ASN tersebut ada di tingkat provinsi, dan 178 orang lainnya di kabupaten dan kota. Mereka dipecat karena terbukti korupsi dan putusan hukumnya telah inkracht.
Rencana pemecatan ASN tersebut mendapat dukungan dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat. “Kalau ASN korupsi dipecat,” kata Viktor kepada wartawan di OCD Cafe, Lasiana, Kupang, Jumat (14/9).
Viktor mengatakan korupsi di kalangan ASN terjadi lantaran adanya peluang yang ciptakan oleh pemimpin ASN tersebut. Banyak pemimpin juga memberikan contoh kepada bawahannya untuk melakukan korupsi.
Karena pemimpin melakukan korupsi, bawahannya juga korupsi. “Kalau pemimpin tidak mengharuskan mengambil sesuatu yang bukan haknya, pasti ke bawahya seperti itu,” tambahnya. (gma)