164 KK di Liliba Terima Dana Seroja dari Pemerintah Pusat

  • Whatsapp
Foto: Hiro B

Kupang – Sebanyak 164 dari 823 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, NTT menerima dana bantuan Seroja dari Pemerintah Pusat.

Bantuan tersebut untuk merehabilitasi dan atau membangun kembali rumah tinggalnya yang diporak-porandakan badai itu pada 5 April 2021.

Read More

“Semua pihak harus memaklumi dan menerima hasil verifikasi ini, meski ada yang mungkin saja tidak puas karena namanya belum keluar dalam pengumuman itu,” kata Kepala Bidang II (Kedaruratan dan Penanggulangan Bencana) BPBD Kota Kupang, Rico Umar, di Kupang, Rabu (12/1/2021).

Kabid Rico mengatakan hal itu dalam sosialisasi kepada warga penerima bantuan Badai Seroja itu melalui pengurus RT/RW dalam Kelurahan berpenduduk hampir mencapai 20.000 orang ini.

Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Lurah Liliba, Viktor Makoni, S.Sos itu, Kabid Rico mengatakan bantuan itu diberikan dalam tiga kategorial ringan, sedang dan berat sesuai tingkat kerusakan rumah warga akibat badai itu.

Ia menyebut kategori kerusakan ringan bantuannya berupa uang sebesar Rp10 juta, kategori sedang sebesar Rp25 juta dan kategori berat sebanyak Rp50 juta.

“Untuk kategori ringan rinciannya untuk belanja bahan bangunan Rp7.500.000 dan biaya tukang sebesar Rp2.500.000. Sementara untuk kategori sedang rinciannya penggunaannya untuk bahan Rp20 juta dan ongkos kerjanya Rp5.000.000. Sedangkan kategori rusak berat pengerjaannya dalam bentuk Kontraktual,” katanya.

Rico yang saat itu didampingi Kepala Seksi Rehabilitasi BPBD Kota Kupang Hendrik Foenale itu mengatakan hal teknis terkait dengan pelaksanaan dan lain-lain, akan dijelaskan lebih lanjut tim teknis lainnya, sedangkan persoalan terkait proses di lapangan dapat ditanyakan ke Lurah TDM sebagai kelurahan contoh yang sedang berproses diikuti Kelurahan Bonipoi lalu Kelurahan Liliba diurutan ketiga yang tengah berproses.

Misalnya warga yang telah memperbaiki rumahnya sebelum bantuan ini cair harus dibuktikan dengan kwitansi belanja dari toko bangunan, termasuk kwitansi biaya tukang dan cara meperoleh uang ini hingga ke tangan warga sasaran yaitu lewat rekening bank yang pencairan dan pembagiannya bisa dalam bentuk kolektif di kantor kelurahan masing-masing.

“Jika kwitansi tidak ada karena lupa mengambilnya saat belanja bahan bangunan di toko, pihak BPBD telah menyiapkan format kwitansinya dan Pembayarannya dilakukan lewat rekening penerima bantuan melalui Bank Bersama (BRI KCP) Jln Jend Sudirman, Kuanino, Kota Kupang, dimana penerima melakukan pemindahan pembukuan tanpa Saldo awal,” katanya.

Lurah Liliba, Viktor A Makoni, S.Sos, pada kesempatan itu, mengatakan Pemerintah Kota Kupang pada akhir Desember 2021, mengumumkan bahwa dana bantuan untuk korban badai seroja dari pemerintah pusat sudah cair mencapai Rp150.985.000.000.

Mennurut Lurah Makonu, dana bantuan ini berasal dari pemerintah pusat untuk 15.190 rumah yang telah terdata. Namun, dari jumlah itu, masih ada 100 lebih yang datanya belum lengkap. Oleh karena itu, masih harus dibenahi.

“Bantuan rehabilitasi rumah yang menjadi korban badai seroja merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan Pemkot Kupang, apalagi pihak Kelurahan Liliba. Pihak Kelurahan Liliba ketika itu, hanya menangani tanggap darurat bencana, yakni bantuan sembako, tenda dan bantuan seng got dari Bank NTT sebanyak 800-an lembar serta kebutuhan darurat lainnya, dan melakukan pendataan serta verifikasi jumlah rumah yang rusak,” kata Lurah Makoni.

Pihak Pemerintah Kota dan jajarannya telah berjuang agar warga Kota Kupang yang menjadi korban Badai Seroja bisa dapat bantuan lewat pendataan nama-nama, dan sudah masukkan nama-nama dan dikirim ke pusat, namun realitanya banyak nama-nama yang dikirim sebagian besar belum terakomodir Pemerintah Pusat, sehingga diharapkan tahap verifikasi selanjutnya agar bisa diakomodir.

Ia meminta warga yang saat ini namanya tercatat sebagai penerima agar bersabar karena proses administrasi sedang berjalan. Untuk maksud tersebut, para RT/RW segera membantu warga melengkapi dan memasukan syarat administrasi seperti yang dijelaskan pihak BPBD Kota KUpang, dalam sosialisasi ini. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *