Foto: Dok Kanwil Kemenkumham NTT/Febi
Kupang–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D Jone menyebutkan sampai Jumat (3/4), narapidana (napi) di daerah itu yang telah dibebaskan mencapai 160 orang.
Jumlah itu baru berasal dari delapan Lapas dan rumah tahanan (rutan), sedangkan pembebasan napi dari 10 lapas dan rutan lainnya sedang dalam proses.
Menurut Marciana, napi yang sudah dibebaskan berasal dari Lapas Kelas IIA Kupang, Lapas IIB Kalabahi, Lapas IIB Ende, Lapas IIB Atambua, LPKA Kelas I Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang, Rutan Kelas IIB Kefamenanu, dan Rutan Kelas IIB Ruteng.
“Pembebasan ini berlaku sejak 1 April sampai masa pandemik covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh berwenang,” katanya di Kupang, Jumat (3/4).
Dia menyebutkan pembebasan napi juga dalam rangka mengurangi over crowding untuk meminimalisir penyebaran virus korona. Adapun dari ratusan napi yang dibebaskan tersebut, dilaporkan tidak ada napi kasus korupsi. Mereka yang dibebaskan adalah narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Begitu juga untuk napi anak, satu per dua masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember. (sumber: mi)
Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…
Kupang - Manager PLN UP3 Sumba, Nikolas Denis Adrian bersama jajarannya mengelar pertemuan dan diskusi…
Tambolaka - Delegasi Limes Renewable Energy dari Italia menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS)…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)…
Kupang - Pemerintah Provinsi NTT mencatat sejak Januari sampai 9 Mei 2025, ada 198 kasus…
Mataram - Kelompok Tani (Koptan) Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, binaan PT…