Kupang–Sebanyak 144 pejabat di Kota Kupang siap-siap kehilangan jabatan menyusul perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Saat ini Pemerintah Kota Kupang sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkati perampingan organisasi perangkat daerah tersebut untuk diajukan ke DPRD.
Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat lalu mengatakan perampingan OPD mengakibatkan 144 dari 1.140 pejabat akan dimutasi dan kehilangan jabatan.
Kehilangan jabatan terbesar terjadi di eselon 4B dari sebanyak 18 jabatan yakni dari 245 jabatan berkurang menjadi 327 jabatan.
Kemudian Eselon 4A dari 556 jabatan berkurang menjadi 541 jabatan. Eselon 2B hanya berkurang 6 jabatan dari 42 jabatan menjadi 38 jabatan. Selanjutnya Eselon 3A dari 59 jabatan berkurang berkurang menjadi 55 jabatan, dan Eselon 3B dari 124 jabatan menjadi 116 jabatan.
Menurut Jonas, pemerintah akan mengisi jabatan fungsional umum yang didahului dengan analisis beban kerja dan kebutuhan organisasi. Langkah itu dilakukan sambil menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
“Pemerintah senantiasa membangun koordinasi secara intens agar penempatan aparat yang dihasilkan sesuai dengan prinsip tepat aturan, tepat orang, dan tepat tempat,” ujarnya. (rr)
Kupang - Ferdinan Lalay, pelaku pembacokan terhadap Yafet Lalay di Persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan…
Kupang - Yafet Lalay, petani asal Dusun Oesuti, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote…
Kupang - Wakil Wali Kota Kupang terpilih 2024, Serena Cosgrova Francis bertemu Menteri Perdagangan dan…
Kupang - Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Senin (6/1/2025).…
Mataram - Memasuki tahun baru 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP…
Kupang - Satu nelayan tewas dan dua nelayan lainnya selamat setelah perahu yang mereka tumpangi…