Ilustrasi Korupsi/web
Kupang – Sebanyak 12 dari 80 kepala desa (kades) di Malaka, NTT, direkomendasikan untuk diperiksa jaksa karena belum mengembalikan dana desa yang mereka korupsi.
Rekomendasi disampaikan oleh Bupati Malaka Simon Nahak karena batas waktu pengembalian dana desa yang ditetapkan, tidak ditepati.
Terakhir, bupati yang baru dilantik pada 26 April 2021 itu memberikan batas waktu tiga hari kepada para kepala desa, namun hanya 68 orang yang bersedia mengembalikan dana yang mereka selewengkan. “Kita tidak main-main, tidak hanya sekadar ngomong, tapi harus punya komitmen untuk mewujudkannya,” kata Simon, Senin (24/5).
Sesuai temuan Inspektorat Kabupaten Malaka, total dana desa yang dikorupsi mencapai Rp8 miliar, berturut-turut dari 2014-2020.
“Motif para kepala desa melakukan dugaan penyelewengan salah satunya ada pada kekurangan fisik pekerjaan,” kata Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki. (gma/mi)
Kupang - Dalam rentetan kegiatan HUT TNI AU Tahun 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma berkunjung ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdt…
Kupang - Menjelang perayaan Semana Santa dan Paskah Tahun 2025 di Larantuka, Kabupaten Flores Timur,…
Baumata - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa…
Labuan Bajo - Telkomsel turut ambil bagian dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan event Internasional Golo Mori…
Maumere – Gubernur NTT Melki Laka Lena danNusa Tenggara Timur Melki Laka Lena dan Bupati…