115 Anggota KPU dan Panwaslu Dipecat

  • Whatsapp
Anggota DKPP Saut Sirait/Foto Gamaliel
Anggota DKPP Saut Sirait/Foto Gamaliel

KUPANG—LINTASNTT.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama 20012-2013 menerima 673 pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Obyek pengaduan ialah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pusat maupun daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait mengatakan dari jumlah itu, 115 anggota penyelenggara pemilu diberhentikan secara tetap, dan 13 orang diberhentikan sementara, 129 orang diberi peringatan tertulis, dan 386 orang direhabilitasi.

Menurutnya dari jumlah itu 10 orang di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur yakni sembilan anggota KPU dan satu anggota panwaslu, Sedangkan dari 673 pengaduan tersebut, tidak seluruhnya ditindaklanjuti hingga pelanggaran kode etik. “Hanya 169 perkara yang disidangkan, sisanya 504 perkara dismis,” ujarnya saat berbicara pada sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu di Kupang, Jumat (6/12.

Sebenarnya kata Dia, DKPP tidak memberikan hukuman terhadap anggota penyelenggara pemilu, tetapi menjalankan peraturan bersama adanta KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Jika penyelenggara pemilu sadar terhadap kode etiknya, mereka tidak mungkin melakukan kesalahan. “Kalau kami (penyelenggara pemilu) melakukan kesalahan, berhentikan kami. kalau tidak melakukan kesalahanm rehabilitasi nama baik kami,” ujarnya. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *